Jumat, 20 Juli 2007

Memiskinkan Petani Rotan


DEPPERINDAG Memiskinkan Petani Rotan
Kebijakan Pelarangan Ekspor Rotan Mentah Hanya Akan Rugikan Petani

Rotan merupakan salah satu komoditas hasil hutan non-kayu yang selama ini menopang kehidupan bagi sekurangnya dua juta rakyat Indonesia. Namun, kondisi yang terjadi terhadap petani rotan adalah keterpurukan akibat rendahnya harga rotan di tingkat petani. Sejak tahun 1986, saat dikeluarkannya SK Menteri Perdagangan No.274/Kp/XI/1986 tentang Pelarangan Ekspor Rotan Asalan yang telah dibersihkan dan diasapi serta dikeluarkannya SK Menteri Perdagangan No.190/Kpts/VI/1988 tentang Pelarangan Ekspor Rotan Setengah Jadi telah menjadikan harga rotan di tingkat petani semakin jatuh. Kenaikan harga rotan di tingkat petani terjadi setelah dibukanya kembali keran ekspor rotan mentah dan asalan, walaupun masih sangat dari yang diharapkan oleh petani rotan Indonesia.

Beberapa minggu yang lalu, dalam sebuah acara di Indramayu, Menteri Perdagangan dan Perindustrian (Menperindag), Rini Soewandi, kembali menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan mengenai pelarangan ekspor rotan mentah atau asalan. Kebijakan tersebut akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menperindag dengan Menteri Kehutanan (Menhut).

Penggodokan draft SKB tersebut saat ini dilakukan oleh sebuah tim beranggotakan wakil Deperindag dan Dephut. Bila tidak ada halangan SKB tersebut akan ditandatangani paling lambat tanggal 28 Mei 2004. Keesokan harinya (29/5) SKB tersebut akan diumumkan dalam sebuah acara yang diadakan oleh ASMINDO, di Cirebon, yang menurut rencana akan dihadiri oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Alasan yang dikemukakan oleh pemerintah untuk memberlakukan kebijakan tersebut karena industri pengolahan rotan dalam negeri mulai mengalami kebangkrutan sejak keran ekspor rotan mentah dibuka pada tahun 1998.

Bila dilihat selintas, jelas bahwa kebijakan ini akan menguntungkan, namun kenyataannya, kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan kalangan industri barang jadi. Sedangkan untuk petani rotan yang menghasilkan bahan baku, justru akan menerima dampak sebaliknya, yaitu penurunan permintaan, pembatasan pasar, dan akhirnya penurunan harga. Untuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, jumlah petani rotan ditaksir mencapai 500.000 orang. Belum lagi petani di wilayah penghasil rotan lainnya, seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Jambi. Di mana bagi mereka pendapatan dari kebun rotan merupakan pendapatan yang penting sebagai salah satu mata pencaharian utama.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Contoh nyata dapat dilihat pada kasus harga rotan sega. Setelah larangan ekspor diberlakukan pada tahun 1986 harga rotan sega terus merosot. Bila pada tahun 1986 masih mencapai Rp. 780/kg namun pada tahun 1990 turun ke angka Rp. 670/kg, sampai mencapai titik terendah pada tahun 1997 yang hanya Rp. 250/kg. Padahal dalam waktu yang bersamaan, harga bahan-bahan kebutuhan pokok terus merangkak naik. Sebagai contoh, pada tahun 1986, petani dapat memperoleh 1,3 kg beras. Tetapi pada tahun 1987, petani harus menjual 4,5 kg rotan untuk dapat 1 kg beras. Jelas bahwa keadaan ini sangat memukul kehidupan petani rotan. Setelah pembukaan kembali ekspor rotan asalan pada tahun 1998, harga rotan di tingkat petani memang meningkat sampai dengan Rp.900 per kg pada saat ini, tetapi kenaikan ini sudah tidak sebanding dengan kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok.

Pengalaman juga membuktikan bahwa apabila harga atau nilai rotan dianggap rendah, petani rotan cenderung akan melakukan atau memilih tindakan-tindakan yang tujuannya mengatasi pemenuhan kebutuhan ekonomi. Bila kebijakan ini benar-benar diberlakukan, kemungkinan besar petani rotan akan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: pertama, menjadi penebang kayu; kedua, konversi kebun rotan; dan ketiga, menjual lahan. Pilihan pertama tentu saja akan menambah tekanan kepada hutan karena akan memperbesar angka pengrusakan hutan dan penebangan liar, apalagi pada masa desentralisasi seperti sekarang, peluang penebangan hutan menjadi jauh lebih terbuka. Pilihan kedua dan ketiga dalam jangka panjang akan memusnahkan kebun rotan sehingga akan menjadi ancaman sangat serius bagi keberlanjutan industri pengolahan rotan di Jawa.

Sekalipun pemerintah dan kalangan industri yang dikoordinir oleh Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) mencoba meyakinkan bahwa pemberlakuan pelarangan ekspor tidak akan menyebabkan penurunan harga rotan tapi faktanya tidak akan demikian. Hal ini dapat dilihat secara sederhana pada teori pasokan dan permintaan (supply & demand). Pasokan bahan mentah dari Kaltim dan Kalteng saja mencapai sekitar 950.000 ton/tahun. Sementara itu industri di Cirebon, yang terbilang sebagai kawasan industri pengolahan rotan terbesar, hanya memiliki kapasitas sekitar 240.000 ton/tahun. Jadi, dengan struktur supply dan demand yang seperti itu yang dibutuhkan saat ini hanyalah membuka pasar sebanyak mungkin, bukan malah menutup atau membatasi pasar.

Sebagai jalan kompromi untuk petani di Kalimantan, pemerintah akan memberlakukan sistem kuota ekspor rotan asalan khusus untuk Kalimantan. Pemberlakuan sistem kuota sebenarnya akan tetap membatasi pasar sehingga tetap akan berdampak pada penurunan harga di petani. Selain itu, pengalaman pada tahun 1988 lewat SK Menteri Perdagangan No.410/Kep/XII/1988 tentang penerapan kuota ekspor lampit ternyata telah menimbulkan sistem korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang pada akhirnya tidak dapat mendongkrak ekspor produk lampit sampai dengan saat ini.

Dengan penjelasan seperti itu, terbukti bahwa argumen yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal rencana pelarangan ekspor lebih sebagai tameng untuk menutup-nutupi iklim usaha yang tidak kondusif bagi industri pengolahan rotan. Dengan angka potensi rotan yang luar biasa saat ini yang diperlukan adalah efisiensi, yang dimulai dari pemangkasan uang siluman dan penyederhanaan birokrasi peredaran rotan. Agenda lain adalah memberantas angka penyelundupan yang justru dikeluhkan sendiri oleh anggota ASMINDO. Dengan begitu, kebijakan pelarangan ekspor rotan ini tidak lebih dari jalan instant untuk menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar dalam pengembangan usaha pada umumnya.

Oleh sebab itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perkumpulan Petani dan Pengrajin Rotan Kalimantan Timur (P3R Kaltim), Asosiasi Petani dan Pengusaha Rotan (APPERKA) Katingan-Kalimantan Tengah, Yayasan Sistem Hutan Kerakyatan (SHK Kaltim) dan Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) menyatakan:

1. Menolak rencana pelarangan ekspor rotan asalan;
2. Menolak usulan sistem kuota, dan;
3. Menuntut diciptakannya iklim usaha yang kondusif untuk industri pengolahan rotan di Indonesia.

Selain itu, kami juga mendesak agar Deperindag dan Dephut membatalkan rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan segera merumuskan skema solusi yang lebih mendasar dan komprehensif.

Label: